Online Single Submission (OSS) yang diartikan juga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Kegunaan OSS adalah untuk pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha yang memiliki kriteria, antara lain pertama, berbentuk badan usaha maupun perorangan. Kedua, merupakan usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
1 year ago
Perizinan
Apa perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA? Secara singkat, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah sebuah pemb....
1 year ago
Perizinan
Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh....
1 year ago
Perizinan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menekankan penting....
1 year ago
Perizinan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terbang ke Korea Sela....