Apa perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA? Secara singkat, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah sebuah pembentukan modal bisnis bagi investor asing dan menggunakan sepenuhnya atau sebagian modal asing dengan investor domestik.
Bagaimana dengan PMDN dan KPPA? Simak penjelasannya berikut ini:
Definisi PMA
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PMA atau Penanaman Modal Asing adalah sebuah cara untuk pembentukan modal bisnis yang ditunjukkan kepada investor asing. Sebelum seorang investor asing memutuskan untuk mendaftarkan PT. PMA nya di Indonesia, Ia harus menginvestigasi aktivitas bisnisnya di
Negative Investment List (NIL) atau biasa disebut dengan Daftar Negatif
Investasi (DNI).
Daftar tersebut berisi tentang batasan kepemilikan asing di sebuah klasifikasi bisnis yang sudah ditentukan. Daftar NIL atau DNI ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
PMA memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan domestik
- Beroperasi pada satu area bidang yang spesifik
- Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum)
- Memiliki struktur perusahaan minimal dua orang (Komisioner dan Direktur)
- Memiliki rencana investasi minimal Rp10 Miliar
- Modal yang disetorkan memiliki jumlah minimal sebesar Rp2,5 Miliar
- Dapat mensponsori karyawan WNA
Definisi PMDN
Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN adalah sebuah bentuk entitas bisnis yang paling banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia. Selain itu, PMDN dianggap memiliki dasar hukum yang paling jelas dan menjadi pilihan utama bagi para investor asing yang ingin mengembangkan bisnis tertutup terhadap kepemilikan asing.
Beberapa karakteristik dari PMDN, antara lain:
- Bisa menjalankan hingga tiga lini bisnis
- Modal minimal yang digunakan untuk SIUP di atas Rp50 Juta
- Bisa menjadi sponsor KITAS
- Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum)
- Memiliki struktur perusahaan minimal dua orang (Komisioner dan Direktur)
Definisi KPPA
KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah sebuah entitas yang didirikan oleh pihak asing dengan tujuan untuk mengurus aktivasi bisnisnya di Indonesia. Selain itu, KPPA juga berfungsi dalam mempersiapkan pendirian dari sebuah PT PMA.
KPPA memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- Aktivitasnya hanya terbatas pada pemasaran, penelitian, dan promosi
- Berbentuk kantor cabang yang memiliki perusahaan induk di luar Indonesia
- Tidak memerlukan persyaratan pemegang saham
- Tidak memerlukan persyaratan Direktur dan Komisioner
- Tidak memerlukan persyaratan modal minimal
- Terbatas dalam mensponsori karyawan WNA
Itulah penjelasan singkat IDXChannel mengenai perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA yang perlu Anda ketahui jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal asing. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa PMA, PMDN, dan KPPA memiliki peranan penting dalam sebuah penanaman modal oleh investor asing.